Baru beberapa saat yang lalu aku tukar pikiran bersama teman-teman yang kebetulan sama-sama muda. Pokok bahasan yang kami perbincangkan sangatlah sederhana yaitu mengenai copy-paste.
Copy-paste, ya banyak orang yang tidak ingin hasil karyanya di copy dan di paste oleh orang lain. Copy-paste merupakan momok sendiri bagi seseorang dikarenakan bisa menghilangkan kreatifitas orang yang melakukan copy paste tersebut.
Tidak salah memang ketika seseorang berbicara tersebut. Kalau seseorang keterusan melakukan copy paste, maka besar kemungkinan orang itu akan kehilangan daya kreatifitas yang dimiliki. Lantas, salahkah orang yang melakukan copy paste?
Menurutku orang yang melakukan copy-paste itu tidak salah dan diperbolehkan asal memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut mencakup berbagai hal mulai dari sumber, nama penulis, dan mungkin juga tanggal tulisan itu dipublikasikan.
Ketika kita melakukan copy dari sebuah blog dan memasukkan artikel yang kita copy tersebut kedalam blog kita, maka yang harus kita lakukan adalah memberitahukan kepada pengunjung blog atau tulisan kita tentang siapa penulis, alamat website ataupun sumber tulisan, dan juga waktu tulisan itu dibuat.
Seseorang melakukan copy paste pasti mempunyai satu alasan yang sama, yaitu orang tersebut pasti menilai bahwa tulisan yang kita ciptakan memberikan sebuah manfaat yang sangat besar bagi mereka dan juga mungkin bagi orang lain.
Lantas mengapa kita tidak mengizinkan orang lain melakukan copy paste? Bukankah ketika kita telah membuat kebaikan, dan orang lain memberitahukan kepada orang lain lagi dan orang lain tersebut juga melakukan kebaikan, maka sudah mendapatkan jaminan dari Allah SWT bahwa kebaikan yang dilakukan orang lain itu akan juga kita dapatkan. Tentunya kita semua pasti mau mendapatkan pahala yang mengalir secara otomatis dikarenakan tulisan kita yang bisa membuat orang lain menjadi lebih baik?
Kemudian, copy paste yang bagaimana yang tidak dibolehkan? Copy paste yang tidak dibolehkan ialah copy paste yang tidak menyertakan sumber nama penulis, sumber tulisan, dan tanggal penulisan.
Tentunya, kalau kita melakukan hal tersebut maka kita sudah melanggar hak cipta.
Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 pasal 1 menjelaskan bahwa hak cipta adalah hak ekskulisif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, dalam pasal 1 penjelasan 2 dikatakan bahwa pencipta merupakan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas insipirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Sumber : Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Copy-paste Itu Boleh, Asalkan...", Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/anakmuda/5500035ba33311926f50faaf/copy-paste-itu-boleh-asalkan
Kreator: Oyong Hairudin Sikumbang
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com